Komplotan Begal Sadis Viral di Medan Dibekuk Polisi, Salah Satunya Ditembak

begal sadis medan (Foto : )

Setelah sempat menjadi buronan polisi, akhirnya pelaku beserta penadah sepeda motor yang viral di media sosial karena menusuk seorang pengendara motor di lampu merah di Jalan Asrama Gaperta, Kota Medan dibekuk polisi. Komplotan begal viral tersebut diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara. Mereka adalah ALT (40) beserta penadahnya,  NS (31) warga Kecamatan Helvetia, RBC (29) dan MN (47) warga Sunggal, serta MF (51) warga Langkat dan MS (35) warga Aceh. [caption id="attachment_468356" align="aligncenter" width="900"] Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat konferensi pers penangkapan pelaku begal sadis. Rabu (2/6/2021)  (Foto: Bahana Situmorang/Agung Harahap).[/caption] Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pelaku ALT merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. Sebelumnya, ALT ditangkap karena membunuh kakak kandungnya. Pelaku juga merupakan pecandu narkoba jenis sabu-sabu. "Dia residivis, perbuatannya sudah berulang, baru keluar kasus 338, membunuh abang kandungnya sendiri, asimilasi 2020 karena Covid-19," kata Tatan, Rabu (2/6/2021). Saat penangkapan, pelaku terpaksa ditembak kedua kakinya oleh polisi karena berusaha melawan saat akan diamankan petugas. Sebelumnya, warga kota Medan digegerkan dengan rekaman video aksi begal di persimpangan jalan. Dalam rekaman yang akhirnya viral di media sosial tersebut terlihat aksi nekat pelaku yang melakukan aksinya  pada pagi hari dan di tempat ramai. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (26/5/2021). Pelaku dengan sadis menusuk seorang pengendara motor yang sedang berhenti di lampu merah dan berhasil membawa kabur motor korban. Berdasarkan rekaman terlihat tak seorang pun yang berani membantu korban saat ditikam di beberapa bagian tubuh oleh pelaku. [caption id="attachment_468357" align="aligncenter" width="900"] Alat bukti pisau yang digunakan pelaku dalam aksi begalnya. (Foto: Bahana Situmorang/Agung Harahap).[/caption] Setelah berhasil membawa kabur motor korban, pelaku menjual motor tersebut ke NS. Kemudian NS menjual hingga ke penadah keenam yang berada di Aceh. “Lalu tersangka NS menjual kepada RBC, sampai ke penadah keenam yang berada di Aceh,” ujar Tatan. Tatan menjelaskan, pelaku juga sudah mengintai korban sejak Rabu (26/5) sekitar pukul 03.00 WIB. "Pelaku sudah ada di lokasi tiga sampai empat jam, mondar-mandir dari persimpangan ada rumah sakit paru. Kemudian sempat jalan menyeberang lampu merah sempat membeli air mineral gelas, sempat mutar kembali dan menyeberang kembali," jelasnya. Akibatnya, korban dirawat di rumah sakit karena mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh. Atas perbuatannya, komploran begal dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Bahana Situmorang dan Agung Harahap | Medan - Sumatera Utara