, namun juga memastikan keadilan dan mengoreksi due process of law yang menyimpang yang dilakukan oleh kekuasaan eksekutif.Bila kita kongkritkan dalam perkara a quo , maka banyak sekali pelanggaran terhadap due process of law dan ketidakadilan dalam perkara a quo. "Maka sudah sepatutnya majelis hakim dalam perkara a quo membatalkan perkara ini atau setidaknya membatalkan penerapan pasal-pasal akrobatik, aneh dan diluar nalar hukum dalam perkara ini," ujarnya.Kuasa hukum berharap persidangan terdakwa Habib Rizieq benar benar menjadi proses pengadilan bukan sekedar proses penghakiman dan penghukuman.Lebih lanjut, kata Kuasa Hukum, Habib Rizieq merupakan seorang tokoh agama dan tokoh nasional tidak semestinya menjadi target dari kepentingan-kepentingan non-yuridis dan kepentingan politik dari rezim zalim, dungu dan pandir, yang dengan kekuasaannya melakukan penjinakan dengan instrumen hukum."Kami berharap bahwa putusan dari proses hukum persidangan ini, betul-betul didasarkan atas fakta-fakta kebenaran materiil yang terungkap dipersidangan ini demi menegakkan proses hukum yang adil," tandasnya.
Eksepsi Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Jaksa Bingung, Dakwaan Pengulangan
Jumat, 26 Maret 2021 - 17:03 WIB
Baca Juga :