Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, terdakwa kasus kerumunan, menilai lima dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya merupakan pengulangan dan semata-mata meng-copy paste dari dakwaan pertama. Padahal, menurut Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, lima dakwaan yang diajukan oleh JPU dalam surat dakwaan, kualitas dari masing-masing tindak pidana dan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Pendapat tersebut disampaikan tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021), dalam eksepsi berjudul ‘Mengetuk Pintu Langit Menolak Kezaliman Menegakkan Keadilan.’ "Hal ini menunjukan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan dakwaan terhadap perkara ini sama sekali tidak yakin atau mungkin bingung, apa sesungguhnya perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara ini, sehingga dakwaan yang dibuat bukan atas dasar hasil investigasi namun lebih banyak didasarkan atas imajinasi, spekulasi dan duplikasi, serta kental akan muatan politik dan rekayasa semata," ungkap Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, dikutip dari viva.co.id. Menurut kuasa hukum, proses hukum alias due process of law dalam perkara a quo telah disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai sebuah proses hukum yang dipaksakan yang menabrak seluruh sendi-sendi negara hukum yang berkeadilan. Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 amandemen ketiga menyatakan Indonesia adalah Negara Hukum. Secara teori, konsekwensi dari pernyataan negara hukum adalah, konsep the rule of law harus dipatuhi dalam praktek pelaksanaan law enforcement . Dalam konsep negara hukum, hubungan antara tiga cabang kekuasaan adalah saling mengontrol, oleh karena tugas kekuasaan yudikatif bukan hanya menjalankan due process of law, namun juga memastikan keadilan dan mengoreksi due process of law yang menyimpang yang dilakukan oleh kekuasaan eksekutif. Bila kita kongkritkan dalam perkara a quo, maka banyak sekali pelanggaran terhadap due process of law dan ketidakadilan dalam perkara a quo. "Maka sudah sepatutnya majelis hakim dalam perkara a quo membatalkan perkara ini atau setidaknya membatalkan penerapan pasal-pasal akrobatik, aneh dan diluar nalar hukum dalam perkara ini," ujarnya. Kuasa hukum berharap persidangan terdakwa Habib Rizieq benar benar menjadi proses pengadilan bukan sekedar proses penghakiman dan penghukuman. Lebih lanjut, kata Kuasa Hukum, Habib Rizieq merupakan seorang tokoh agama dan tokoh nasional tidak semestinya menjadi target dari kepentingan-kepentingan non-yuridis dan kepentingan politik dari rezim zalim, dungu dan pandir, yang dengan kekuasaannya melakukan penjinakan dengan instrumen hukum. "Kami berharap bahwa putusan dari proses hukum persidangan ini, betul-betul didasarkan atas fakta-fakta kebenaran materiil yang terungkap dipersidangan ini demi menegakkan proses hukum yang adil," tandasnya.
Eksepsi Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Jaksa Bingung, Dakwaan Pengulangan
Jumat, 26 Maret 2021 - 17:03 WIB
Baca Juga :