(Foto Humas Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub)[/caption]Sementara itu, untuk tindak pelanggaran terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang dapat berakibat terjadinya suatu musibah pelayaran di laut perlu ditindak.Tindak pelanggaran tersebut antara lain pelanggaran kelengkapan dokumen dan surat-surat kapal, pelayaran tanpa SPB, pencurian SBNP, pemuatan yang berlebihan, pengawakan yang tidak sesuai, olah gerak tanpa ijin, pelanggaran terhadap manajemen keselamatan kapal (ISM Code), pelanggaran terhadap manajemen keselamatan kapal dan fasilitas pelabuhan (ISPS Code), dan perompakan.Tidak hanya itu, pencurian kapal, penyelundupan kapal, perdagangan orang, imigran gelap, peredaran obat-obatan gelap, kegiatan ilegal, pengawasan pekerjaan bawah aor serta jaringan kabel dan pipa bawah laut, kegiatan alih muatan, pencemaran laut, dan pelanggaran terhadap peraturan lainnya juga masuk ke dalam tindak pelanggaran terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak Komit Jaga Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Perairan Indonesia
Selasa, 23 Februari 2021 - 20:20 WIB
Baca Juga :