Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak Komit Jaga Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Perairan Indonesia

Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak Komit Jaga Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Perairan Indonesia (Foto Humas Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub) (Foto : )

Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjung Perak adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Hal itu sesuai yang telah tertuang di dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai. Melalui dasar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 tahun 2002 inilah tepat pada tanggal 26 Februari 2021 Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak selama 33 tahun sudah melaksanakan tugas kegiatan penjagaan, penyelamatan, pengamanan dan penertiban serta penegakan peraturan di bidang pelayaran di perairan laut dan pantai dengan baik. "Kami hadir untuk melaksanakan tugas kegiatan penjagaan, penyelamatan, pengamanan, dan penertiban serta penegakan hukum di bidang pelayaran di perairan laut dan pantai Indonesia," ujar Mulyadi, Kepala Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak, Selasa (23/2/2021), dalam rilis yang diterima antvklik.com. [caption id="attachment_440593" align="aligncenter" width="800"] (Foto Humas Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub)[/caption] Di masa pandemi covid - 19 ini, untuk melaksanakan tugas tersebut, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak tentunya harus diperkuat dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. "Saat ini Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak telah diperkuat dengan 79 (tujuh puluh sembilan) orang personil yang bertugas di kantor maupun di atas kapal patroli kelas I, II dan III," ungkapnya. "Peningkatan SDM pada Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak juga menjadi salah satu hal prioritas utama agar menjadi personil yang melayani dengan hati dan profesional," jelasnya [caption id="attachment_440595" align="aligncenter" width="800"] (Foto Humas Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub)[/caption] Selain itu, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak juga diperkuat dengan 4 (empat) unit armada kapal patroli kelas I, II dan III yang memadai dan siap beroperasi untuk melaksanakan tugas sesuai yang telah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2002. "Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak untuk melaksanakan tugas diperkuat dengan 4 (empat) unit armada kapal patroli, yaitu 1 (satu) unit Kapal Kelas I KN. Chundamani P-116, 1 (satu) unit Kapal Kelas II KN. Grantin P-211, dan 2 (dua) unit Kapal Kelas III yaitu KN.P-329, dan KN.P-371," ujar Mulyadi Lebih lanjut Mulyadi menambahkan, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak juga didukung oleh 8 (delapan) orang personil Tim SAR yang dilengkapi dengan berbagai jenis peralatan selam, peralatan kebakaran, dan peralatan komunikasi untuk mendukung pelaksanaan tugas. Adapun untuk pemetaan wilayah operasi Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak meliputi Perairan provinsi Jawa Timur, sebelah Timur porvinsi Jawa Tengah, provinsi Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan sebelah Barat provinsi Sulawesi Tenggara. "Di wilayah perairan Sampit, Kotabaru, Banjarmasin, alur perairan Surabaya dan Selat Bali dapat dianggap berpotensi akan terjadinya kerawanan, yaitu tubrukan kapal, pencurian SBNP, illegal logging, penyelundupan batu bara, kecelakaan kapal, kapal kandas, dan pelanggaran pelayaran," kata Mulyadi. [caption id="attachment_440596" align="aligncenter" width="800"] (Foto Humas Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub)[/caption] Sementara itu, untuk tindak pelanggaran terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang dapat berakibat terjadinya suatu musibah pelayaran di laut perlu ditindak. Tindak pelanggaran tersebut antara lain pelanggaran kelengkapan dokumen dan surat-surat kapal, pelayaran tanpa SPB, pencurian SBNP, pemuatan yang berlebihan, pengawakan yang tidak sesuai, olah gerak tanpa ijin, pelanggaran terhadap manajemen keselamatan kapal (ISM Code), pelanggaran terhadap manajemen keselamatan kapal dan fasilitas pelabuhan (ISPS Code), dan perompakan. Tidak hanya itu, pencurian kapal, penyelundupan kapal, perdagangan orang, imigran gelap, peredaran obat-obatan gelap, kegiatan ilegal, pengawasan pekerjaan bawah aor serta jaringan kabel dan pipa bawah laut, kegiatan alih muatan, pencemaran laut, dan pelanggaran terhadap peraturan lainnya juga masuk ke dalam tindak pelanggaran terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.