Polisi Gulung Sindikat Pemalsuan Surat Hasil Swab PCR di Bandara Soetta
Senin, 18 Januari 2021 - 15:27 WIB
Barang bukti hasil lab palsu (Foto: Rusdy)[/caption][caption id="attachment_427078" align="alignnone" width="600"] Surat keterangan bebas Covid-19 palsu (Foto: Rusdy)[/caption]"Pengakuan pelaku sudah berjalan sejak Oktober lalu, diperkirakan sudah ada 200 lebih orang yang memesan surat keterangan palsu ini," kata Adi.Atas perbuatannya, para tersangka akan disangkakan pasal berlapis yaitu Undang-Undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Nomor 4 tentang wabah penyakit menular, pasal 263 KUHPidana, dan 268 ayat 1 KUHPidana. Rusdy Muslim | Tangerang, Banten