Polisi Gulung Sindikat Pemalsuan Surat Hasil Swab PCR di Bandara Soetta

swab palsu 1 (Foto : )

Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggulung belasang pelaku pemalsuan surat kesehatan hasil swab PCR (Polymerase Chain Reaction) sebagai syarat perjalanan di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Kasus ini ternyata banyak melibatkan "Orang Dalam" Bandara. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan ada 15 pelaku yang saat ini sudah diamankan. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda mulai dari mencari kerumunan orang yang membutuhkan surat keterangan bebas Covid-19, hingga membuat surat palsu tersebut. [caption id="attachment_427081" align="alignnone" width="600"] Polisi saat memberi keterangan pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021). (Foto: Rusdy)[/caption] Komplotan ini merupakan sindikat yang sama dengan pelaku yang sebelumnya sudah diungkap oleh Polda Metro Jaya pada Desember lalu. "Ada 15 orang yang diamankan, semuanya ini satu komplotan. Mereka punya tugas masing, dan mereka ini juga sebetulnya saling mengenal di lingkungan bandara," kata Adi Ferdian Saputra [caption id="attachment_427075" align="alignnone" width="600"] Para pelaku sebagian "orang dalam" yang terlibat (Foto: Rusdy)[/caption] Komplotan ini rupanya sudah melakukan aksi tersebut sejak Oktober. Diperkirakan jumlah pemesanan surat palsu tersebut mencapai 200 orang, namun jumlah tersebut kemungkinan besar bisa bertambah mengingat dalam satu hari jumlah pemesanan bisa mencapai 20 hingga 30 orang. [caption id="attachment_427077" align="alignnone" width="600"] Barang bukti hasil lab palsu (Foto: Rusdy)[/caption] [caption id="attachment_427078" align="alignnone" width="600"] Surat keterangan bebas Covid-19 palsu (Foto: Rusdy)[/caption] "Pengakuan pelaku sudah berjalan sejak Oktober lalu, diperkirakan sudah ada 200 lebih orang yang memesan surat keterangan palsu ini," kata Adi. Atas perbuatannya, para tersangka akan disangkakan pasal berlapis yaitu Undang-Undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Nomor 4 tentang wabah penyakit menular,  pasal 263 KUHPidana, dan 268 ayat 1 KUHPidana. Rusdy Muslim | Tangerang, Banten