Petugas memantau hasil uji emisi (ANTV/Robin F)[/caption]Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan kendaraan roda empat dan dua uji emisi gas buang.Penindakan peraturan itu akan mulai dilakukan pada 24 Januari 2021. Apabila tidak mengukuti atau tidak lulus uji emisi, maka akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu - Rp500 ribu, serta dikenakan biaya parkir tertinggi. Robin Fredy I Jakarta
Baca Juga :