Jelang penerapan tilang eimisi gas buang di Jakarta, terjadi antrean panjang mobil yang akan uji emisi hari ini. Berikut penampakannya.
Antrean panjang kendaraan terjadi di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2021) siang.
Antrean sudah terjadi sejak pagi dan mengular sampai ratusan meter ke Jalan Warung Buncit Raya.
Dalam uji emisi di tempat ini tidak dikenakan biaya bagi pemilik kendaraan. Pelayanan uji emisi dibuka setiap Selasa-Kamis selama dua pekan.
[caption id="attachment_425783" align="alignnone" width="900"] Petugas Dishub DKI mengatur lalu lintas (ANTV/Robin F)[/caption]
Seorang pengendara, Arya mengaku sudah datang sejak pukul 07.30 WIB untuk mengikuti uji emisi. Ia harus antre selama dua jam sebelum mendapat giliran.
Meski lama mengantre, Arya tidak keberatan dan mendukung langkah pemerintah DKI Jakarta agar polusi udara jadi berkurang.
[caption id="attachment_425781" align="alignnone" width="900"] Gas buang kendaraan diuji dengan alat khusus (ANTV/Robin F)[/caption]
Sementara Kepala Seksi PDL Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Endah Wahyuningsih mengatakan, pihaknya membuka antrean kendaraan.
"Jadi sebenarnya kalau tidak dapat antrean hari ini bisa hari-hari yang akan datang untuk bisa datang ke sini. Sebenarnya secara resmi di pengumuman kan buka dari jam 9 sampai 12. Tapi di sini sebelum jam 9 kita udah buka karena udah terlalu banyak, takutnya macet di jalan," katanya.
[caption id="attachment_425780" align="alignnone" width="900"] Petugas memantau hasil uji emisi (ANTV/Robin F)[/caption]
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan kendaraan roda empat dan dua uji emisi gas buang.
Penindakan peraturan itu akan mulai dilakukan pada 24 Januari 2021. Apabila tidak mengukuti atau tidak lulus uji emisi, maka akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu - Rp500 ribu, serta dikenakan biaya parkir tertinggi.
Robin Fredy I Jakarta