Kemudian penelusuran pernyataan Jokowi terkait keterlibatan Komnas HAM sebagai tempat pengaduan dirangkum dalam laporan cnnindonesia.com berjudul “Jokowi soal 6 Laskar FPI Tewas: Jika Perlu, Ada Komnas HAM” (13/12). Dalam artikel dijelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal keterlibatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai tempat pengaduan masyarakat terkait peristiwa tewasnya empat orang warga Sigi dan penembakan enam anggota Laskar FPI yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Jika ada perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar menggunakan mekanisme hukum. Ikuti prosedur hukum, ikuti proses peradilan, hargai keputusan pengadilan," kata Jokowi di YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 13 Desember 2020.
"Jika perlu, jika memerlukan keterlibatan lembaga independen, kita memiliki Komnas HAM, di mana masyarakat bisa menyampaikan pengaduannya," kata Jokowi. Komnas HAM sendiri adalah lembaga negara independen mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dari kroscek dan penjelasan, dapat disimpulkan klaim Jokowi menolak tim independen mengusut tewasnya enam anggota FPI adalah tidak benar. Faktanya, Jokowi mempersilahkan keterlibatan lembaga independen seperti Komnas HAM. Informasi termasuk jenis hoaks false connection atau koneksi yang salah.
Ciri paling gamblang dalam mengamati konten jenis ini adalah ditemukannya judul yang berbeda dengan isi berita. Konten jenis ini biasanya diunggah demi memperoleh keuntungan berupa profit atau publikasi berlebih dari konten sensasional.