KROSCEK: MUI Keluarkan Fatwa Haram Produk Prancis

fi (Foto : )

Muncul di media sosial sebuah narasi yang menyebut MUI mengeluarkan fatwa haram produk Prancis. Beredar di media jejaring sosial Facebook dari akun bernama Iswahyudi Mulyono sebuah postingan bernarasi pada 4 Oktober 2020.Postingan bernarasi yang dibagikan menggunakan fitur teks Facebook ini menyebutkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pada produk Prancis.Berikut postingan narasi yang dimaksud: "MUI boikot/mengharamkan produk Perancis. Padahal banyak yang sudah disertifikasi halal oleh MUI" [caption id="attachment_396522" align="alignnone" width="498"]