atau pendapatan hasil produksi migas.Revenue ini dihitung sebelum dibagi antara pemerintah dan kontraktor, dan bukan diambil dari bagian pemerintah.Dikatakan, tata cara pembebanan pengembalian dan pembukuan sudah diatur dalam kontrak.Sebelumnya pemerintah sudah menerbitkan aturan bahwa KKKS migas dapat mengajukan perubahan kontrak bagi hasil dari gross split ke cost recovery .Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas ESDM, Mustafid Gunawan, seperti dilansir Petrominer, perubahan kontrak ini dapat terwujud jika sudah mendapat evaluasi dari Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas.
Baca Juga :