Cost recovery adalah pengembalian biaya operasi dalam operasi perminyakan. Namun masih banyak pihak yang keliru soal ini. Dalam acara Pelatihan untuk Media Bisnis Proses Minyak dan Gas Bumi yang digelar secara virtual oleh JSK Petroleum Academy, Jumat (25/9/2020), masalah cost recovery jadi salah satu hal yang diulas. Menurut Silambi Palamba, mantan senior Economist Lemigas, cost recovery adalah pengembalian atas biaya yang telah dikeluarkan. Ini terkait operasi perminyakan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Menurutnya, dalam mengoperasikan kegiatan di wilayah kerja, kontraktor mengeluarkan biaya eksplorasi dan biaya eksploitasi minyak dan gas ke permukaan. Namun ditegaskan Silambi, cost recovery bukan diambil dari keuangan negara melainkan dari revenue atau pendapatan hasil produksi migas. Revenue ini dihitung sebelum dibagi antara pemerintah dan kontraktor, dan bukan diambil dari bagian pemerintah. Dikatakan, tata cara pembebanan pengembalian dan pembukuan sudah diatur dalam kontrak. Sebelumnya pemerintah sudah menerbitkan aturan bahwa KKKS migas dapat mengajukan perubahan kontrak bagi hasil dari gross split ke cost recovery. Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas ESDM, Mustafid Gunawan, seperti dilansir Petrominer, perubahan kontrak ini dapat terwujud jika sudah mendapat evaluasi dari Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas.
Menyoal Cost Recovery yang Sering Diartikan Keliru Banyak Pihak
Sabtu, 26 September 2020 - 07:34 WIB
Baca Juga :