BNN (Badan Narkotika Nasional) sukses membongkar 6 kasus peredaran narkoba yang tersebar di wilayah Aceh, Medan, Jambi, Tasikmalaya dan Palembang, selama September 2020 ini. Sebanyak 87,4 kilogram lebih narkoba jenis sabu dan 70.227 butir pil ekstasi yang menjadi barang bukti berhasil diamankan petugas BNN, dengan meringkus 19 orang tersangka dalam 6 kasus peredaran narkoba di Aceh, Medan, Jambi, Tasikmalaya dan PalembangDari keenam kasus narkoba tersebut, terdapat seorang anggota DPRD Palembang aktif berinisial J yang terlibat sebagai pengedar. Anggota DPRD ini ditangkap dengan barang bukti seberat 6 kilogram sabu dan 30 butir pil ekstasi yang diedarkan oleh istrinya berinisial Y.Tertangkapnya anggota DPRD tersebut bermula dari pihak BNN menangkap kurir narkoba berinisial W dan A. Dari hasil pengembangan, ternyata pemasok barang haram tersebut adalah anggota DPRD Palembang aktif.[caption id="attachment_378913" align="alignnone" width="900"]
BNN Bongkar 6 Kasus Narkoba, Barang Bukti 87,4 Kg Sabu dan 70,2 Ribu Pil Ekstasi
Jumat, 25 September 2020 - 15:41 WIB
Baca Juga :