Beritaislam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo telah menerima tiga berkas terkait pengunduran diri Teguh Prakosa sebagai anggota DPRD Kota Solo. Berkas ini merupakan syarat pendaftaran Teguh untuk menjadi calon wali kota Solo mendampingi Gibran Rakabuming Raka. Ketua KPU Kota Solo Nurul Sutarti menyatakan tiga berkas terkait pengunduran diri Teguh Prakosa sebagai anggota dewan sudah diserahkan ke KPU. Ketiga berkas tersebut terkait dengan surat pengunduran dirinya yang ditujukan pada Ketua DPRD Kota Solo, surat tanda terima dari Gubernur Jawa Tengah dan surat keterangan pemrosesan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. ”Semua sudah lengkap,” ucap Nurul saat dihubungi Kamis (17/9). Teguh masih mempunyai waktu hingga 28 September mendatang, atau lima hari setelah ditetapkan sebagai calon wakil wali kota oleh KPU. Namun dirinya sudah menyerahkan seluruh berkasnya hari ini. ”Waktunya sebenarnya masih lama,” ucapnya. Sementara itu saat dihubungi, Teguh Prakosa menyatakan sudah menyerahkan tiga dokumen syarat pendaftaran. Proses pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Solo ini juga sudah diproses di Pemprov Jawa Tengah. ”Sudah semua diserahkan ke KPU,” ucapnya. Terkait pengunduran dirinya ini, ada pula proses untuk pergantian antar waktu (PAW) yang sedang dilakukan partai. ”Jadi nanti selain PAW saya, partai juga mengajukan nama orang yang akan menggantikan saya. Tapi saat ini masih diproses,” ucapnya. Berdasarkan kroscek dan penelusuran, klaim bahwa pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa "keok" sebelum waktunya adalah tidak benar.Informasi masuk dalam kategori misleading content
KROSCEK: Pilkada Solo, Gibran “Keok” sebelum Waktunya
Minggu, 20 September 2020 - 20:36 WIB
Baca Juga :