, seperti diposting dalam unggahan, ditemukan fakta ‘pengunduran diri’ di judul berita itu bukan berarti Gibran dan pasangannya tidak jadi berlaga di Pilkada Solo 2020 melainkan KPU Solo telah menerima tiga berkas terkait pengunduran diri Teguh sebagai anggota DPRD Solo.Berkas ini merupakan syarat pendaftaran Teguh sebagai pasangan Gibran, untuk menjadi calon wakil wali kota.[caption id="attachment_376598" align="alignnone" width="900"]
KROSCEK: Pilkada Solo, Gibran “Keok” sebelum Waktunya
Minggu, 20 September 2020 - 20:36 WIB
Baca Juga :