Middle East Monitor, Sabtu (19/9).Sekretaris Jenderal NCCM, Sahar Al-Sonbaty mengatakan penerbitan video tersebut merupakan pelecehan anak dan melanggar Pasal 80 Konstitusi Mesir yang mengatur hak-hak anak dan menyebutkan: “Negara harus merawat anak-anak dan melindungi mereka dari semua. bentuk kekerasan, pelecehan, penganiayaan, dan eksploitasi komersial dan seksual."Dia menambahkan itu juga melanggar Pasal 96 Undang-Undang Anak Mesir, yang mencakup kasus apa pun yang melibatkan ancaman pengasuhan yang aman yang menjadi hak semua anak di bawah hukum. Middle East Monitor
Baca Juga :