Unggah Video Lucu-lucuan Dengan Anak di YouTube, Suami Istri di Mesir Ditangkap

yotube mesir 1 (Foto : )

Kepolisian Mesir menangkap pasangan suami istri Youtuber, Ahmad Hassan dan Zeinab pada Rabu (16/9), atas tuduhan eksploitasi anaknya yang berusia satu tahun sebagai lelucon di akun Youtube mereka. Permintan penanggakapan tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut JPU, pasangan tersebut dianggap telah meneror putri mereka yang baru berusia satu tahun, Eileen, sebagai lelucon dalam sebuah video yang diposting di saluran Youtube mereka, yang memiliki hampir enam orang juta pengikut. Pasangan itu juga dituduh mengeksploitasi anak mereka demi keuntungan finansial dan mengambil untung dari traumanya. Mereka bisa menghadapi hukuman penjara menyusul salah satu video lelucon yang menunjukkan reaksi putri mereka melihat wajah hitam ibunya dan anak itu menangis sementara orang tuanya tertawa. [caption id="attachment_376436" align="alignnone" width="600"] Tangkapan layar video yang menyeret Ahmad Hassan dan Zeinab ke penjara. Dalam video itu Zaenab menghitamkan wajah sehingga membuat putrinya menangis ketakutan (Youtube)[/caption] Video tersebut memicu amarah dari penonton di media sosial dan beberapa menyerukan pihak berwenang menyelamatkan anak tersebut dari orang tuanya. Insiden sebelumnya termasuk video di mana Zeinab berpura-pura tidak responsif sementara putrinya menangis minta perhatian. Egypt Independent melaporkan reaksi publik mengarah ke pengaduan yang diajukan ke Dewan Nasional untuk Anak dan Ibu (NCCM), yang kemudian menyerahkan laporan ke Jaksa Penuntut Umum untuk membuka penyelidikan. Direktur Umum Saluran Bantuan Anak NCCM, Sabri Osman, mengatakan video-video ini menampilkan perilaku sembrono orang tua. Selain itu, tujuannya mencapai ketenaran dan mengumpulkan uang, yang telah mereka dapatkan dari popularitas saluran Youtube mereka dengan mengorbankan kesejahteraan putri mereka. "Kejadian serius ini merupakan pelecehan anak yang bisa melibatkan hukuman penjara seumur hidup dan denda 31.722 dolar AS (Rp 470 juta)," ujar Osman dilansir dari Middle East Monitor, Sabtu (19/9). Sekretaris Jenderal NCCM, Sahar Al-Sonbaty mengatakan penerbitan video tersebut merupakan pelecehan anak dan melanggar Pasal 80 Konstitusi Mesir yang mengatur hak-hak anak dan menyebutkan: “Negara harus merawat anak-anak dan melindungi mereka dari semua. bentuk kekerasan, pelecehan, penganiayaan, dan eksploitasi komersial dan seksual." Dia menambahkan itu juga melanggar Pasal 96 Undang-Undang Anak Mesir, yang mencakup kasus apa pun yang melibatkan ancaman pengasuhan yang aman yang menjadi hak semua anak di bawah hukum. Middle East Monitor