Razia masker digelar! Penegakan disiplin mematuhi aturan protokol kesehatan makin dioptimalkan. Petugas gabungan TNI, Polri dan Pemkab Sidoarjo menindak tegas para pelanggar. Mereka yang bandel tanpa masker langsung menjalani sidang di tempat. Ada hakim dan jaksa. Pilihan hukuman hanya dua, sanksi denda Rp150 ribu atau hukuman penjara 3 hari. Razia digelar Senin (14/9/2020) siang di batas kota Sidoarjo-Surabaya, Jawa Timur. Petugas gabungan menjaring belasan pelanggar. Harus ditindak tegas.Pelanggar yang terjaring tidak memakai masker, kini tidak hanya diberi sanksi sosial namun juga harus menjalani proses persidangan yang digelar langsung di tempat.[caption id="attachment_374150" align="alignnone" width="900"]
Razia Masker Batas Kota, Pilih Sanksi Denda Rp150 Ribu atau Penjara 3 Hari
Senin, 14 September 2020 - 13:13 WIB
Baca Juga :