Razia Masker Batas Kota, Pilih Sanksi Denda Rp150 Ribu atau Penjara 3 Hari
Senin, 14 September 2020 - 13:13 WIB
Foto: Khumaidi | ANTV[/caption]Sidang di tempat hanya dilaksanakan pada hari Senin dan Kamis. Sedangkan untuk hari lainnya, para pelanggar protokol kesehatan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.[caption id="attachment_374151" align="alignnone" width="900"] Foto: Khumaidi | ANTV[/caption]Kombes Pol Sumardji, Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sidoarjo menegaskan razia masker yang dikemas melalui operasi yustisi protokol kesehatan ini akan digelar setiap hari di sejumlah tempat yang berbeda sebagai upaya untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Sidoarjo. Khumaidi | Sidoarjo, Jawa Timur