Pemerintah DKI Jakarta menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini. Berikut aturan lengkap terkait operasional mal, restoran, kantor dan tempat ibadah. Gubernur DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB mulai hari ini, Senin (14/9/2020). Berikut aturan lengkap terkait operasional mal, restoran, kantor dan tempat ibadah
Perkantoran
Perkantoran yang non esensial tetap diperbolehkan beroperasi. Namun karyawan hanya boleh bekerja di kantor maksimal 25 persen di waktu bersamaan. Sedangkan sisanya harus bekerja dari rumah alias work from home (WFH).Jika di gedung perkantoran ditemukan kasus positif, maka bukan hanya kantor atau penyewa di lantai itu saja yang ditutup. Tapi seluruh gedung akan ditutup selama 3 hari operasi.Mal dan Pasar
Mal atau pusat perbelanjaan dan pasar masih boleh buka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.Namun pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas yang berada di lokasi pada waktu yang bersamaan.Restoran dan Rumah Makan
Baca Juga :