Restoran atau tempat sejenisnya tidak boleh melayani makan di tempat. Pelaku usaha hanya boleh melayani pesan antar ( delivery) atau membeli lalu dibawa pulang ( take away ) selama masa PSBB.Sementara untuk restoran dan tempat makan yang yang ada di dalam area pasar dan pusat perbelanjaan, juga diberlakukan hal yang sama.
Tempat Ibadah
Hanya rumah ibadah yang berada di lingkungan pemukiman warga saja yang boleh dibuka.Sementara rumah ibadah yang dikunjungi oleh berbagai komunitas dilarang untuk dibuka. Hal yang sama juga berlaku untuk tempat ibadah yang berada di zona merah.Baca Juga :