Kemendagri Beri Apresiasi Empat Petahana yang Patuhi Protokol Kesehatan

Kemendagri Beri Apresiasi Empat Petahana yang Patuhi Protokol Kesehatan (Foto KPU) (Foto : )

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menegur banyak calon kepala daerah menjelang Pilkada serentak. Hal itu karena dinilai melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).Tidak hanya teguran, Kemendagri sebaliknya memberikan apresiasi kepada empat calon kepala daerah petahana karena mematuhi protokol kesehatan.Empat petahana itu, yakni Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Wakil Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Walikota Ternate Abdullah Tahir.“Keempat orang itu, sejauh ini dinilai mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan baik. Pada saat deklarasi ataupun saat pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU setempat. Mereka tidak membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa,” tutur Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Rabu (9/9/2020).[caption id="attachment_372274" align="aligncenter" width="900"] Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik (Foto Puspen Kemendagri)[/caption] Berikut Daftar Kepala Daerah yang Diberikan Apresiasi Terkait Pilkada 2020: Menurut Akmal, sikap keempat petahana itu sejalan dengan aturan perundang-undangan.“Membantu upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah COVID-19,” ujarnya.Sementara itu jumlah petahana yang mendapat teguran karena melanggar protokol kesehatan terus bertambah.Akmal mengatakan telah mengeluarkan surat teguran tertulis yang ditandatanganinya atas nama Mendagri Tito Karnavian kepada 69 orang kepala daerah.“Adapun 69 kepala daerah itu terdiri atas satu gubernur, 35 bupati, empat walikota, 25 wakil bupati, dan empat wakil walikota,” ungkapnya.Dia mengatakan apresiasi dan teguran ini diberikan mengingat protokol kesehatan harus dipatuhi pada setiap tahapan pilkada.Berikut Daftar Kepala Daerah yang Diberikan Teguran Terkait Pilkada 2020: