KROSCEK: Hukuman Masuk Peti Mati karena Tidak Pakai Masker

masker fi (Foto : )

Artikel Camat Cilandak sosialisasikan bahaya Covid. (Foto: Screenshot suara.com[/caption][caption id="attachment_367980" align="alignnone" width="499"] Artikel  Kec Cilandak lakukan sosialisasi ekstrim peti jenazah. (Foto: Screenshot poskota.co.id)[/caption]Namun tidak ditemukan pembahasan mengenai sanksi berdiam diri di peti mati selama lima menit bagi yang tidak menggunakan masker.Dari penelusuran dan kroscek di atas, dapat disimpulkan pesan berantai hukuman masuk peti mati selama lima menit adalah tidak benar.Informasi termasuk kategori konten yang salah.