Beredar di tengah masyarakat, pesan berantai yang menyebut hukuman masuk peti mati jika tidak menggunakan masker.
Baru-baru ini beredar pesan berantai di aplikasi pesan singkat, WhatsApp berupa foto sekumpulan orang lengkap menggunakan APD dan peti mati.
Dalam foto, terdapat narasi yang menyebutkan sanksi tidak mengenakan masker akan dihukum selama lima menit di dalam peti mati di jalan Fatmawati.
“Yg lewat Fatmawati tdk menggunakan masker akan di hukum peti mati selama 5 mnt……. Bagaimana gaesss msh gk mau pake masker?????” demikian kutipan narasi dalam pesan yang beredar.
[caption id="attachment_367960" align="alignnone" width="466"] Isi besan berantai yang beredar di Whatsapp. (Foto: Screenshot turnbackhoax)[/caption]
Hal ini menimbulkan keriuhan dan pertanyaan di tengah masyarakat. Benarkah informasi yang disampaikan dalam pesan tersebut?
Berikut krosceknya.
Seperti dilansir dari laman turnbackhoax.id, Sabtu (29/9/2020), dari hasil penelusuran, mengacu dari laman wartakota.tribunnews.com diketahui foto tersebut merupakan salah satu dokumentasi kegiatan sosialisasi Covid-19 di perempatan Jalan Raya Fatmawati, Cilandak, Jakarta pada Rabu (26/8/2020) pagi.
Camat Cilandak, Jakarta Selatan, Mundari membantah kabar tersebut. Dirinya menegaskan sanksi berupa berdiam diri di dalam peti mati adalah hoax.
“Yang kabar itu ya, nggak benar itu,” katanya. Mundari menuturkan, sanksi sangat tidak manusiawi. Sebab, seseorang dipastikannya akan kesulitan untuk bernafas apabila berdiam diri dalam peti mati.
Kemudian dilansir dari kompas.com, aksi sosialisasi dengan menggunakan peti mati tersebut bertujuan untuk mengingatkan bahaya penularan Covid-19 di tengah masyarakat. Mundari menyebutkan, peti mati nantinya akan digunakan sebagai alat sosialisasi bahaya Covid-19.
[caption id="attachment_367975" align="alignnone" width="648"] Artikel kompas.com, sosialisasi Covid-19 di Kec. Cilandak. (Foto: Screenshot kompas.com)[/caption]
Penelusuaran berikutnya dilansir dari suara.com dan poskota.co.id, menyebutkan selain peti mati, sosialisasi tersebut turut serta menggunakan beberapa properti lain seperti APD, keranda dan pocong.
[caption id="attachment_367977" align="alignnone" width="422"] Artikel Camat Cilandak sosialisasikan bahaya Covid. (Foto: Screenshot suara.com[/caption]
[caption id="attachment_367980" align="alignnone" width="499"] Artikel Kec Cilandak lakukan sosialisasi ekstrim peti jenazah. (Foto: Screenshot poskota.co.id)[/caption]
Namun tidak ditemukan pembahasan mengenai sanksi berdiam diri di peti mati selama lima menit bagi yang tidak menggunakan masker.
Dari penelusuran dan kroscek di atas, dapat disimpulkan pesan berantai hukuman masuk peti mati selama lima menit adalah tidak benar.
Informasi termasuk kategori konten yang salah.