Sederet Fakta Heboh Jaksa Pinangki yang Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

jaksa pinangki (Foto : )

Kejaksaan Agung pastikan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dan sudah ditahan. Berikut fakta-fakta heboh kasusnya. Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/8/2020), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus korupsi dan sudah ditahan.Kedua rumah Jaksa Pinangki yang berada di Kebayoran Baru dan Tebet Jakarta Selatan sempat digeledah penyidik pada Selasa (11/8/2020) malam.Berikut fakta-fakta kasusnya yang bikin heboh masyarakat.

Suap Rp7,3 Miliar

Kapuspenkum menyebut, Jaksa Pinangki diduga menerima uang suap atau hadiah terkait buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra sebesar 500 ribu dollar AS atau setara Rp7,3 miliar.“Yang kemarin beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan, itu diduga sekitar 500 ribu dollar AS. Kalau dirupiahkan kira-kira Rp7 miliar, tetapi dugaannya sekitar 500 ribu dollar," kata Kapuspenkum kepada wartawan.Sementara dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan tahun lalu, Jaksa Pinangki melaporkan total hartanya sebesar Rp6,8 miliar.Tercatat, Jaksa Pinangki memiliki tanah dan bangunan di Bogor, Jakarta Barat, dan Kota Bogor.Ia memiliki tiga kendaraan roda empat, masing-masing berupa Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013). Nilai total ketiga kendaraan itu sebesar Rp 630 juta.Jaksa Pinangki juga melaporkan memiliki harta kas dan setara kas senilai Rp200 juta.

Surat Pedoman Pemeriksaan Jaksa 

Di tengah penyelidikan kasus Jaksa Pinangki, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020.Pedoman itu berisi tentang perlunya izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.Setelah menuai kritik dari berbagai kalangan, pedoman itu akhirnya dicabut kembali oleh Jaksa Agung.Menurut Kapuspenkum, pencabutan dilakukan karena pedoman tersebut menimbulkan disharmoni antar bidang tugas, seingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat.Sementara Menko Polhukam Mahfud MD meminta pedoman Kejaksaan Agung tidak perlu dipolemikkan lagi karena sudah dicabut Jaksa Agung.  Mahfud juga mengapresiasi Jaksa Agung yang sudah mencabut pedoman itu."Itu juga bisa menghilangkan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade untuk melindungi dirinya," tulis Mahfud di akun media sosialnya.

Suami Pinangki Dapat Jabatan Baru