Polres Dumai Tangkap Tiga Orang Sindikat Pengiriman TKI Ilegal

SINDIKAT TKI ILEGAL.RIAU (Foto : )

cepat, sejumlah buku paspor, buku rekening, dan sejumlah telepon genggam yang dipergunakan para pelaku untuk berkomunikasi. Keterangan sejumlah korban TKI, mereka membayarkan uang sebanyak enam juta rupiah, untuk bisa diberangkatkan menggunakan yang sudah disediakan tekong.Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudistira, mengatakan ketiga tersangka merupakan sindikat pengiriman TKI ilegal masuk ke Indonesia, dan mengambil keuntungan dari mereka dengan meminta pembayaran uang Rp6 juta, untuk dapat diantar ke Indoenesia melalui dumai dan memiliki peranan masing-masing.Ketiga tersangka yang sudah diamankan akan menjalani sejumlah pemeriksaan, dan mereka dikenakan dengan pasal 120 ayat 1 Undang -Undang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.Sementara belasan tenaga kerja asal Indonesia yang diamankan petugas, sudah dipulangkan langsung ke daerah masing-masing, setelah melewati protokol kesehatan.Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan jajaran satuan polisi perairan, dan Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai, dalam mengungkap penyelundupan TKI, yang dilakukan para mafia sindikat TKI ilegal. Dedi Eka Putra | Dumai, Riau