Polres Dumai Tangkap Tiga Orang Sindikat Pengiriman TKI Ilegal

SINDIKAT TKI ILEGAL.RIAU (Foto : )

Jajaran Polres Dumai berhasil menangkap tiga tersangka sindikat pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang masuk dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Dumai secara non prosedural, atau illegal. Barang bukti yang diamankan polisi Perairan Polres Dumai ini, selain satu kapal speed boat cepat, sejumlah paspor, buku rekening dan beberapa telepon genggam yang dipergunakan para pelaku, juga 18 orang TKI yang sudah dilakukan pemulangan oleh petugas ke daeral asal mereka, setelah melewati protokol kesehatan. Ketiga tersangka mafia TKI ilegal ini, ditangkap di TKP berbeda dan memiliki perannya masing-masing. Penangkapan bermula dari tersangka AD, yang berperan di darat tugasnya mengangkuti TKI dari Malaysia, setelah turun di pelabuhan tikus di wilayah sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Pengembangan dari keterangan tersangka itu, petugas berhasil menangkap tersangka inisial JK, yang berperan di laut dengan tugas mengangkut para TKI, menggunakan kapal speed boat cepat dari Malaysia, masuk menuju ke perairan Dumai, kemudian polisi berhasil menangkap tersangka YS, diduga otak dan pemilik kapal serta memiliki jaringan ke Malaysia, untuk mengangkut para TKI, yang ingin pulang ke Indonesia secara non prosedural atau ilegal. Polisi penyita satu kapal speed boat cepat, sejumlah buku paspor, buku rekening, dan sejumlah telepon genggam yang dipergunakan para pelaku untuk berkomunikasi. Keterangan sejumlah korban TKI, mereka membayarkan uang sebanyak enam juta rupiah, untuk bisa diberangkatkan menggunakan yang sudah disediakan tekong. Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudistira, mengatakan ketiga tersangka merupakan sindikat pengiriman TKI ilegal masuk ke Indonesia, dan mengambil keuntungan dari mereka dengan meminta pembayaran uang Rp6 juta, untuk dapat diantar ke Indoenesia melalui dumai dan memiliki peranan masing-masing. Ketiga tersangka yang sudah diamankan akan menjalani sejumlah pemeriksaan, dan mereka dikenakan dengan pasal 120 ayat 1 Undang -Undang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Sementara belasan tenaga kerja asal Indonesia yang diamankan petugas, sudah dipulangkan langsung ke daerah masing-masing, setelah melewati protokol kesehatan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan jajaran satuan polisi perairan, dan Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai, dalam mengungkap penyelundupan TKI, yang dilakukan para mafia sindikat TKI ilegal. Dedi Eka Putra | Dumai, Riau