Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan, terus dipadati oleh calon penumpang yang hendak balik ke sejumlah kota di Pulau Kalimantan. Arus balik calon penumpang terus terjadi di Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan, pasca Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tertanggal 6 Juni 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.Calon penumpang hanya membutuhkan surat bebas covid-19 melalui rapid test dengan masa berlaku selama 3 hari dan uji swab PCR yang berlaku selama 7 hari, sebagai persyaratan untuk mendapatkan tiket dan naik ke atas kapal.[caption id="attachment_334392" align="alignnone" width="550"]
Baca Juga :