Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020. (Foto: Tangkap layar Surat Edaran Gugas Tugas Percepatan Penanganan Covid-19).[/caption]Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Parepare dr. Andi Pertiwi Kusuma mengungkapkan, kini calon penumpang tidak lagi memerlukan surat ijin jalan, namun hanya membutuhkan surat bebas covid-19 dan kartu identitas calon penumpang bersangkutan.“Persyaratannya harus ada tetap tes covid-19, entahkah itu rapid test- nya berlaku 3 hari atau pemeriksaan swab yang berlakunya 7 hari, ditambah KTP. Jadi sudah nggak ada lagi surat keterangan atau surat tugas dari perusahaan atau surat jalan dari rumah,” ujar Andi.Menurutnya, sampai kini sudah sekitar 1.500 penumpang dan calon penumpang mendapat surat kewaspadaan kesehatan yang dikeluarkan oleh KKP.Andi memperkirakan, lonjakan calon penumpang yang hendak balik ke berbagai kota di Pulau Kalimantan akan terus terjadi di Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan, hingga Minggu (14/6/2020) mendatang. Rusli Djafar | Parepare, Sulawesi Selatan
Syarat Surat Tugas Ditiadakan, Calon Penumpang Padati Pelabuhan Parepare
Kamis, 11 Juni 2020 - 13:08 WIB
Baca Juga :