Lintas Kementerian Usut Perlakuan yang Diterima ABK WNI di Kapal China

(Foto : )

"Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," katanya.Sudiono menegaskan, perlakuan tidak pantas kepada para WNI merupakan peringatan pula bahwa masyarakat harus lebih cermat memilih perusahaan yang akan menyalurkan mereka bekerja di kapal.Perusahaan keagenan harus dipastikan memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) sehingga pemerintah bisa lebih mudah mengawasi juga kondisi bekerja para WNI."Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar," kata Sudiono lagi.Kasus ini terungkap setelah stasiun televisi Korea MBC menayangkan video tentang sejumlah orang membuang jenazah ABK WNI dari kapal China.Disebutkan pula, para ABK WNI yang ada di kapal itu juga menerima perlakuan tidak manusiawi. Antara lain berdiri selama 30 jam dan hanya diberi istirahat termasuk makan selama 6 jam.Selain itu gaji yang diterima sangat kecil, sehingga banyak yang menyebut ini sebagai perbudakan di atas kapal.

Aturan pelarungan di laut...

Syarat Pelarungan Jenazah

Sementara pelarungan jenazah atau burial at sea, memang diperkenankan dan diatur dalam Pasal 30 "Seafarer’s Service Regulations"  Organisasi Buruh Internasional (ILO).Dalam pasal itu tertulis, apabila ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban.Teknis pelarungan juga tidak serta merta, harus melalui persyaratan. Pertama, kapal berlayar di perairan internasional. kedua, ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan.Persyaratan ketiga, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya. Lalu keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada).Pasal 30 dalam peraturan ILO itu juga mengharuskan kapten kapal untuk memberlakukan jenazah dengan hormat. Seperti melalui upacara kematian. Juga jenazah yang dilarung tidak boleh mengambang. Maka jenazah harus menggunakan peti atau pemberat. Prosesi itu, juga harus terdokumentasi dengan baik. Vivanews