"Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," katanya.Sudiono menegaskan, perlakuan tidak pantas kepada para WNI merupakan peringatan pula bahwa masyarakat harus lebih cermat memilih perusahaan yang akan menyalurkan mereka bekerja di kapal.Perusahaan keagenan harus dipastikan memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) sehingga pemerintah bisa lebih mudah mengawasi juga kondisi bekerja para WNI."Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar," kata Sudiono lagi.Kasus ini terungkap setelah stasiun televisi Korea MBC menayangkan video tentang sejumlah orang membuang jenazah ABK WNI dari kapal China.Disebutkan pula, para ABK WNI yang ada di kapal itu juga menerima perlakuan tidak manusiawi. Antara lain berdiri selama 30 jam dan hanya diberi istirahat termasuk makan selama 6 jam.Selain itu gaji yang diterima sangat kecil, sehingga banyak yang menyebut ini sebagai perbudakan di atas kapal.
Lintas Kementerian Usut Perlakuan yang Diterima ABK WNI di Kapal China
Kamis, 7 Mei 2020 - 13:33 WIB
Baca Juga :