Sementara Kementerian Luar Negeri sudah melayangkan nota diplomatik dan akan memanggil Duta Besar China untuk memberi penjelasan terkait masalah tersebut.
Kemlu menyebut, beberapa hari lalu, kedua kapal itu berlabuh di Busan, Korea Selatan. Ada 46 ABK WNI di kedua kapal itu. Sebanyak 15 orang diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
Selanjutnya, KBRI Seoul telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. Sebanyak 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020.
KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal yang meninggal di rumah RS Busan karena pneumonia.
Selain itu, ada 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
Sedangkan Kementerian Perhubungan akan menuntut hak-hak ABK WNI yang bekerja di Kapal Long Xin 605 dan juga Tian Yu 8. Kemenhub Tuntut Hak-hak ABK
Baca Juga :