Pemerintah telah melarang warga untuk mudik lebaran tahun ini. Ternyata aturan ini tidak hanya berlaku bagi warga Jakarta saja. Warga di sejumlah wilayah juga dilarang mudik Presiden Joko Widodo telah mengumumkan larangan mudik untuk seluruh masyarakat. Ternyata, larangan mudik tidak hanya berlaku bagi warga Jakarta saja. Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik untuk warga yang berasal dari daerah zona merah dan sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Jadi diputuskan untuk larangan mudik Ramadhan 1441 H di Jabodetabek, di wilayah PSBB dan zona merah corona," kata Luhut, Selasa (21/4/2020). Dengan aturan itu maka akses keluar dan masuk ke daerah-daerah tersebut tidak diperbolehkan. "Larangan mudik ini nanti tidak boleh lalu lintas orang dari dan keluar Jabodetabek. Logistik boleh, tapi lalu lintas orang masih boleh atau istilah aglomerasi," katanya. Larangan mudik berlaku mulai 24 April 2020. Kementerian Perhubungan juga akan menyiapkan sanksi bagi warga yang tetap ngotot mudik lebaran tahun ini. Penerapan sanksi akan mulai efektif pada 7 Mei 2020.
Bukan Hanya Warga Jakarta, Warga di Wilayah Ini Juga Dilarang Mudik
Selasa, 21 April 2020 - 15:16 WIB
Baca Juga :