Kominfo Sudah Mulai Sebar SMS Registrasi IMEI, Ini Nasib Ponsel Ilegal

Kominfo Sudah Mulai Sebar SMS Registrasi IMEI, Ini Nasib Ponsel Ilegal (Foto Tangkap Layar SMS) (Foto : )

Regulasi IMEI disahkan oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian pada 2019 lalu. Sejak diberlakukan 18 April 2020 lalu, sudah banyak SMS masuk ke pengguna ponsel yang meninformasikan registrasi IMEI ke sistem yang sudah disiapkan di operator seluler. Dengan aturan IMEI ini, semua ponsel yang dibeli di pasar gelap atau ilegal - yang kode IMEI-nya tidak terdaftar di pemerintah maka akan diblokir oleh operator seluler dan tak bisa berfungsi normal.Tetapi penting diingat, ponsel atau tablet yang diblokir hanya yang dibeli di pasar gelap atau black market (BM) dan yang diaktifkan pada 18 April 2020 atau sesudahnya. Ponsel BM atau ilegal lawas yang sudah digunakan sebelum diberlakukan tidak akan terdampak.https://www.instagram.com/p/B_MiJ4BFMEM/?utm_source=ig_web_copy_linkLantas jika belum mendapatkan SMS dari Kominfo, bagaimana cara mengecek IMEI ponsel?Hanya dibutuhkan waktu beberapa menit saja untuk bisa mengecek apakah IMEI ponsel sudah terdaftar atau belum di database Kementrian Perindustrian. Berikut dua langkah mudah mengecek legalitas IMEI: