1. Dapatkan nomor IMEI ponsel Sebelum mengakses situs website Kemenperin, pengguna harus mendapatkan IMEI ponsel terlebih dahulu. Untuk mendapatkannya, ketik *#06# dan ponsel akan secara otomatis menampilkan nomor IMEI sebanyak 15 digit di atas barcode dan SN (Serial Number). 2. Mengecek di situs web Kemenperin Setelahnya, pengguna dapat mengakses situs website Kemenperin dan memasukkan 15 digit nomor IMEI yang telah didapat. Jika ponsel pengguna legal, maka akan muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin". Sebaliknya, jika ponsel pengguna ilegal maka keterangan yang muncul akan berbunyi, "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".“Peraturan IMEI ini berlaku bagi perangkat smartphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). Dan penerapan peraturan IMEI menggunakan skema whitelist yang lebih memberi kepastikan kepada pengguna”, demikian kutipan pernyataan Janu Suryanto, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, dalam rilisnya beberap waktu lalu.Oleh karena itu, Janu mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengecek terlebih dahulu status legalitas ponsel yang akan dibeli."Validasi IMEI diharapkan akan menghilangkan ponsel BM dan industri ponsel dalam negeri akan tumbuh," pungkasnya
Kominfo Sudah Mulai Sebar SMS Registrasi IMEI, Ini Nasib Ponsel Ilegal
Selasa, 21 April 2020 - 03:41 WIB
Baca Juga :