atau melebihi batas tinggal, kita berikan izin tinggal darurat selama 30 hari, jadi kita perpanjang sampai 30 hari,” katanya.[caption id="attachment_294063" align="alignnone" width="900"] Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Soesilo Sumedi. (ANTV/Zainal Azhari).[/caption]Ia menambahkan, jika sampai 30 hari ke depan ternyata ke-72 WNA asal China itu belum bisa kembali juga ke negaranya maka tidak tertutup kemungkinan akan diperpanjang kembali.“Kemungkinannya iya, tapi kita masih nunggu update dari pimpinan karena setiap minggu kita selalu update aturan dan prosedur terkait orang asing yang ada di Indonesia dikarenakan isu corona. Sejauh ini data yang kita pegang hanya WNA dari China,” tandasnya. Zainal Azhari | Surabaya, Jawa Timur