Sebanyak 72 Warga Negara Asing (WNA) asal China mengajukan izin tinggal darurat selama 30 hari ke depan di Surabaya, Jawa Timur. Ini dikarenakan Bandara Juanda masih menutup penerbangan ke dan dari negara China terkait virus corona.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, memberikan izin tinggal darurat selama 30 hari kepada 72 WNA asal China yang mengalami over stay.
Izin diberikan karena mereka belum dapat kembali ke negaranya seiring Bandara Internasional Juanda masih menutup penerbangan dari dan ke negara China sejak dilanda wabah virus corona. Pihak Imigrasi juga menggratiskan seluruh biaya over stay yang mencapai Rp1 juta per harinya.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Soesilo Sumedi mengatakan kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal terkait virus corona.
“Belum bisa keluar dari Indonesia, kembali ke negaranya. Antisipasi agar tidak terjadinya over stay atau melebihi batas tinggal, kita berikan izin tinggal darurat selama 30 hari, jadi kita perpanjang sampai 30 hari,” katanya.
[caption id="attachment_294063" align="alignnone" width="900"]
Belum Bisa Pulang, 72 WNA China Ajukan Izin Tinggal Darurat di Surabaya
Rabu, 18 Maret 2020 - 19:56 WIB
Baca Juga :