draft Omnibuslaw disesalkan oleh buruh karena hanya melibatkan pengusaha dan akdemisi tanpa melibatkan buruh. Apalagi Omibuslaw bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan.Menurut koordinasi aksi tersebut, seharusnya pemerintah tidak membuat undang undang baru, tetapi memperbaiki Undang-Undang, sebelumnya yaitu Undang-Undang No .13 tentang ketenagakerjaan.Buruh berharap aksi penolakan Omnibuslaw mereka, mendapat perhatian dari anggota dewan. Aksi berjalan damai dengan kawalan puluhan personil kepolisian dari Polrestabes Semarang.. Didiet Cordiaz | Semarang, Jawa Tengah
Baca Juga :