Aksi Unjuk Rasa Buruh dan Mahasiswa di Semarang Tolak Omnibuslaw

BURUH MAHASISWA TOLAK OMNIBUS LAW (Foto : )

Ribuan buruh dan mahasiswa, menggelar aksi menolak Omnibuslaw di depan kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu (11/3/2020). Mereka menilai tidak ada keberpihakan Undang-Undang tersebut kepada buruh.  Selain itu, mereka juga menyesalkan karena buruh tidak dilibatkan dalam penyusunan undang undang tersebut. Ribuan buruh dan mahasiswa ini datang dari sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Mereka mendatangi kantor DPRD Jawa Tengah, di jalan Pahlawan dengan long march dari kawasan Taman Lele, Semarang, Jawa Tengah. Kedatangan mereka ke kantor DPRD Jawa Tengah, untuk menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang Omnibuslaw. Mereka menilai Omnibuslaw akan merugikan dan tidak berpihak kepada buruh. Buruh dan mahasiswa saling bergantian berorasi, menyuarakan tuntutan mereka. Dalam orasi, buruh dan mahasiswa menilai Omnibuslaw melegalisasi penindasan terhadap buruh melalui perluasan kerja kontrak, out sourching dan upah murah. Pembuatan draft Omnibuslaw disesalkan oleh buruh karena hanya melibatkan pengusaha dan akdemisi tanpa melibatkan buruh. Apalagi Omibuslaw bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan. Menurut koordinasi aksi tersebut, seharusnya pemerintah tidak membuat undang undang baru, tetapi memperbaiki Undang-Undang, sebelumnya yaitu Undang-Undang No .13 tentang ketenagakerjaan. Buruh berharap aksi penolakan Omnibuslaw mereka, mendapat perhatian dari anggota dewan. Aksi berjalan damai dengan kawalan puluhan personil kepolisian dari Polrestabes Semarang.. Didiet Cordiaz | Semarang, Jawa Tengah