pasport hingga dua buah boarding pass .Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, T-P-P-O, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. Aprianto Nugroho | Jakarta
Baca Juga :