Polisi Ungkap Prostitusi Terselubung Berkedok Wisata Seks Halal di Puncak Bogor

Polda (Foto : )

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap 4 orang penyedia jasa prostitusi di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, seorang WNA berinisial A-A juga diamankan polisi. Selain itu, ada N-N penyedia perempuan O-K penyedia perempuan, H-S penyedia laki-laki Warga Negara Arab dan D-O yang membawa korban untuk di booking. Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, kasus bermula dari beredarnya video di Youtube dengan Bahasa Inggris,‎ yang menawarkan adanya wisata seks halal di Puncak, Bogor. Dalam video yang beredar ke Internasional itu, bahkan ada testimoni dari para korban dan pelaku‎. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan, prostitusi di kawasan Puncak telah dikenal hingga wisatawan asing, mereka menawarkan jasa prostitusi lewat kawin kontrak, dan booking out alias B-O. “Mengungkap perdagangan orang dengan modus kawin kontrak, atau short time di wilayah Puncak Bogor. Wisata seks halal ini sudah menjadi isu internasional, kami mencoba melakukan penyelidikan di Puncak kemudian terungkaplah jaringan," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo. Menurut Ferdy dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyediakan paket kawin kontrak dengan harga Rp7 juta, sedangkan untuk booking out atau short time pelanggan dipatok harga Rp500 ribu. Dalam setiap transaksi, para mucikari ini dapat komisi 40 persen dari harga yang di sepakati. Dari kelima tersangka Polisi menyita barang bukti berupa 6 ponsel, uang tunai Rp 900 ribu, print out pemesanan villa dan apartemen, invoice, pasport hingga dua buah boarding pass. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang‎, T-P-P-O, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. Aprianto Nugroho | Jakarta