yang didatangkan dari Surabaya, Jawa Timur.Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah alat infuse, jarum suntik, vitamin collagen, cream pemutih wajah merk NR, sabun serta, serta obat lainnya yang berhubungan dengan kecantikan.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 73 Undang-Undang Kedokteran, serta pasal 196 tentang mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Agung Supriyanto | Palangkaraya, Kalimantan Tengah
Baca Juga :