Memimpin Daerah di Saat Krisis (Belajar dari Kasus Banjir DKI Jakarta)

Beberapa Hari Terakhir, Akibat Banjir yang Cukup Parah Melanda DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Mendapat Kritik dan Hujatan dari Netizen. (Foto: (Foto : )

5. Turbulence Serving , berdiri didepan dalam menghadapi / mengantisipasi kejadian yang membayakan masyarakat, misalnya dalam situasi, bencana alam, kerusuhan, resesi ekonomi dan semacamnya yang bisa menggoncang / membahayakan kehidupan masyarakat. 6. Freies Ermerson , berani mengambil kebijakan / diskresi yang diperlukan dalam kondisi mendesak, dan tidak menolak bertindak dengan alasan belum jelas dasar hukumnya. Saat ini syarat-syarat diskresi sudah diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2014. 7. Generalist dan Specialist , memahami hal-hal yang bersifat umum (dalam konteks luas) maupun dalam bidang-bidang yang spesifik (paham detail sesuai kompetensinya). Dengan demikian tidak terjebak pada wacana-wacana maupun kata-kata saja tapi tidak paham pelaksanaan detailnya atau sebaliknya hanya paham hal-hal detail rinci tapi tidak memahami konteks luas yang saling berhubungan. 8. Omnipresence , adalah kesediaan dan kesiapan untuk hadir dalam setiap aspek kehidupan yang dibutuhkan masyarakat. Pamong praja tidak boleh melalukan pembiaran, tidak boleh sulit dihubungi / dihadirkan, terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat kapanpun dibutuhkan. 9. Responsible , sikap untuk berani bertanggung jawab. Berani mengambil tanggung jawab karena kesalahan yang dilakukan bawahan, bukan sebaliknya melimpahkan tanggung jawab pada bawahan, atau menyelahkan-nyalahkan orang lain.