5. Turbulence Serving , berdiri didepan dalam menghadapi / mengantisipasi kejadian yang membayakan masyarakat, misalnya dalam situasi, bencana alam, kerusuhan, resesi ekonomi dan semacamnya yang bisa menggoncang / membahayakan kehidupan masyarakat. 6. Freies Ermerson , berani mengambil kebijakan / diskresi yang diperlukan dalam kondisi mendesak, dan tidak menolak bertindak dengan alasan belum jelas dasar hukumnya. Saat ini syarat-syarat diskresi sudah diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2014. 7. Generalist dan Specialist , memahami hal-hal yang bersifat umum (dalam konteks luas) maupun dalam bidang-bidang yang spesifik (paham detail sesuai kompetensinya). Dengan demikian tidak terjebak pada wacana-wacana maupun kata-kata saja tapi tidak paham pelaksanaan detailnya atau sebaliknya hanya paham hal-hal detail rinci tapi tidak memahami konteks luas yang saling berhubungan. 8. Omnipresence , adalah kesediaan dan kesiapan untuk hadir dalam setiap aspek kehidupan yang dibutuhkan masyarakat. Pamong praja tidak boleh melalukan pembiaran, tidak boleh sulit dihubungi / dihadirkan, terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat kapanpun dibutuhkan. 9. Responsible , sikap untuk berani bertanggung jawab. Berani mengambil tanggung jawab karena kesalahan yang dilakukan bawahan, bukan sebaliknya melimpahkan tanggung jawab pada bawahan, atau menyelahkan-nyalahkan orang lain.
Memimpin Daerah di Saat Krisis (Belajar dari Kasus Banjir DKI Jakarta)
Minggu, 5 Januari 2020 - 22:29 WIB
Baca Juga :