[caption id="attachment_259093" align="alignnone" width="900"] Petugas memberikan stiker peringatan bagi penunggak pajak kendaraan (ANTV/Ong Suhirman)[/caption]
Kepala BPRD Jakarta Barat Joko Pujiyanto mengatakan, tidak semua kendaraan penunggak pajak yang ditempel stiker peringatan. Stiker hanya untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari setahun. Sedangkan bagi yang baru beberapa bulan menunggak, hanya diberi surat peringatan saja.
"Total tagihan pajak (untuk enam kendaraan) kurang lebih Rp40 jutaan dari target di Jakarta Barat ini kurang lebih Rp7,2 miliar. Kegiatan ini akan kita lakukan terus menerus, dari mal yang satu ke mal yang lain," kata Joko.
Ong Suhirman I Jakarta