online ini, kedua terduga pelaku akan dijerat pasal 372 penipuan dan penggelapan, serta Undang-Undang ITE, karena melalui jejaring media sosial. Wawan Setyawan | Makassar, Sulawesi Selatan
Baca Juga :
online ini, kedua terduga pelaku akan dijerat pasal 372 penipuan dan penggelapan, serta Undang-Undang ITE, karena melalui jejaring media sosial. Wawan Setyawan | Makassar, Sulawesi Selatan