Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan mengatakan, kedua terduga pelaku memiliki modus yang sama, yakni merekrut anggota arisan dari teman anggota yang sebelumnya bergabung. Setiap korban, diwajibkan menyetor uang ratusan juta rupiah, dan akan diundi setiap 14 hari dengan jumlah keuntungan hingga 10 persen.Para korban dikumpulkan dalam 1 group media sosial whatsapp dengan jumlah peserta arisan sekitar 150 orang. 50 anggota diantaranya telah melaporkan kedua terduga pelaku ke pihak kepolisian dengan jumlah kerugian hingga miliaran rupiah. Keduanya diduga memakai dana arisan korban untuk kepentingan pribadinya.Diketahui keduanya berperan sebagai perekrut, penyelenggara arisan serta yang penampung dana korban dengan modus arisan online di 2 grup whatsapp yang berbeda.Dalam kasus dugaan investasi bodong modus arisan
Waspada Penipuan Modus Arisan Online, Polisi Amankan 2 Wanita Cantik
Kamis, 5 Desember 2019 - 20:22 WIB
Baca Juga :