Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini ideologi negara itu diatur dalam kriteria-kriteria hukum.
"Nah apakah FPI memenuhi kriteria itu atau tidak, itu masih penelitian. Aturannnya sudah jelas, kriteria untuk sebuah ormas begini. FPI itu punya anggaran dasar tahun 2013 mungkin belum sesuai dengan UU Keormasan tahun 2017. Nah kita sekarang sedang saling mencocokkan," tambah Mahfud lagi.
Sebelumnya, FPI telah membuat surat pernyataan setia Pancasila dan NKRI guna memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas. Kementerian Agama kemudian merekomendasikan perpanjangan izin ormas FPI.
NKRI Bersyariah
Baca Juga :