Kementerian Agama telah merekomendasikan perpanjangan izin ormas FPI setelah menyatakan ikrar setia Pancasila dan NKRI. Namun kini AD/ART FPI masih jadi sorotan pemerintah.
Menko Polhukam Mahfud MD di Sleman Yogyakarta mengatakan, surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) hingga kini belum keluar.
Menurutnya, saat ini pemerintah tengah mencocokkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI dengan Undang-undang Keormasan. Ini dilakukan agar sesuai aturan hukum yang dilandaskan ideologi negara.
"Indonesia kan negara demokrasi. Setiap warga negara dan komunitas apapun boleh membentuk organisasi apapun untuk mengidentifikasi perjuangannya dan membulatkan aspirasinya. Tapi jangan melanggar ideologi negara," kata Mahfud kepada Andri Prasetiyo dari ANTVKlik.
Baca Juga :