Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri membeberkan hasil investigasi desa siluman atau desa fiktif di Konawe, Sulawesi Tenggara, Ini temuan mereka. Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri, Nata Irawan mengungkapkan hasil investigasi desa siluman atau desa fiktif di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/11/2019), "Berawal dari isu yang disampaikan oleh Pimpinan KPK, ketika itu Pak Laode, ketika Menteri Dalam Negeri rapat di ruang sidang utama bersama mitra kita juga, yaitu dari Kejaksaan Agung, disampaikan ada 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe. Kemudian setelah itu tim kami langsung turun ke lokasi mencari data dan fakta terkait dengan persoalan tersebut," kata Nata.Ditegaskan Nata, hasil investigasi mereka menunjukkan desa itu ada dan tidak fiktif.
Kemendagri Ungkap Hasil Investigasi Desa Siluman di Konawe
Senin, 18 November 2019 - 15:21 WIB
“Kami lihat di lapangan, desa tersebut ada dan tidak fiktif. Hasil temuan yang kami dapat, ternyata desa tersebut ada tetapi tidak berjalan tata kelola pemerintahannya secara optimal,” ungkap Nata.
Namun menurutnya, tim mendapatkan data dan informasi bahwa penetapan Perda tentang pembentukan dan pendefinitifan desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.
“Kami sepakat betul Perda yang dilakukan Bupati Konawe cacat hukum, karena tidak melalui mekanisme dari DPRD. Oleh karenanya harus kita perbaiki, benahi administrasinya,” ujarnya.
Register Perda di Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe yakni Perda Nomor 7 tahun 2011 tersebut adalah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
Oleh karenanya, 56 desa yang tercantum dalam Perda tersebut secara yuridis dikatakan cacat hukum. Lantaran diduga bermasalah dan berpotensi merugikan negara, maka 56 perangkat desa tersebut telah diminta keterangan oleh Polda Sulawesi Tenggara.
Hasil klarifikasi dan pendalaman juga menunjukkan, terdapat 34 desa memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai desa. Selanjutnya 18 desa masih perlu pembenahan dalam aspek administrasi dan kelembagaan serta kelayakan sarana dan prasaran desa.
Baca Juga :