Sedangkan empat desa yaitu Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa Napooha Kecamatan Latoma ditemukan dalam proses pendalaman hukum lebih lanjut dikarenakan empat desa tersebut terdapat inkonsistensi data jumlah penduduk dan luas wilayah Desa.
Hasil kelanjutan pendalaman dari empat desa tersebut, dua desa yaitu Desa Wiau Kecamtan Routa dan Desa Napooha Kecamatan Latoma masih perlu didalami lebih intensif.
Terkait anggaran, tim mendapatkan data dan informasi bahwa empat desa tersebut telah disalurkan dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 9.327.907.054.
Namun baru sebesar Rp.4 350.045.854 atau (47 persen) yang telah disalurkan dari RKUD ke-4 Rekening Kas Desa (KUD), sehingga masih tersisa dalam RKUD sebesar Rp 4.977.861.200 atau (53 persen).
"Selanjutnya sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 ADD atau Bantuan Keuangan telah dianggarkan di APBD dan disalurkan kepada empat Desa tersebut sebesar Rp 899.102.180,” urai Nata.
Kesenjangan Penghasilan
Tim juga menemukan aktivitas pemerintahan desa tidak berjalan dengan baik karena kepala desa dan perangkat desa tidak mendapatkan penghasilan yang sesuai aturan yang berlaku. Selain itu juga adanya kesenjangan antar kepala desa beserta perangkatnya dengan penghasilan yang diterima oleh pendamping lokal desa. Padahal pendamping lokal ianggap tidak membantu dan tidak selalu hadir di lapangan.
Tim mendapatkan data dan informasi dari perangkat desa yang dapat ditemui bahwa pembinaan secara menyeluruh terkait dengan tata kelola pemerintahan desa tidak dilaksanakan oleh kepala daerah baik gubernur sebagai wakil pemerintah pusat maupun bupati sebagai pembina langsung pemerintahan desa di Kabupen Konawe,” katanya lagi.
Rahmat Aminudin I Jakarta